IPARI KOTA BENGKULU – Tim Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Bangkahulu, ikut mensukseskan salah satu program unggulan Kemenag RI yaitu, Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) bekerja sama dengan Pengurus Wilayah Aisyiyah (PWA) Provinsi Bidang Majelis Tabligh dan Tarjih, pelaksanaan BRUS ini bertempat di Sekolah Menengah Atas Muhammadiyah Boording School (SMA MBS).
Kepala KUA Muara Bangkahulu, Rudian, S.Ag, MH dalam sambutannya, sangat mengapresiasi kegiatan BRUS ini, menurutnya, ini menjadi program nyata oleh Tim PAI KUA Muara Bangkahulu, dalam memberikan materi pencegahan stunting untuk kalangan remaja.
“Program ini akan terus kami laksanakan, terkhususnya di wilayah Kecamatan Muara Bangkahulu, baik itu SMP dan SMA, baik negeri maupun swasta,” ujar Rudian.
Selain itu, Rudian juga mengucapkan terima kasih kepada Pengurus Wilayah Aisyiyah yang berkenan berkolaborasi dengan Tim PAI KUA Muara Bangkahulu.
“Kami berharap kolaborasi ini akan terus berlanjut nantinya,” harapnya.
Terpisah, Kepala SMA Muhammadiyah Boording School (SMA MBS), Useri Maryanti,S.Pd, mengucapkan terima kasih atas kehadiran KUA Muara Bangkahulu kesekolahnya itu, dan tampak para siswa-siswi begitu antusias mendengar materi dari Tim PAI KUA Muara Bangkahulu ini.
“Ini menjadi bekal yang penting bagi para siswa dan siswi disini, bahwa pernikahan dini itu banyak sekali dampak negatifnya,” ungkapnya.
Untuk Tim PAI KUA Muara Bangkahulu, diantaranya Aditya Candra Utama,S.Kom.I, Rahmi Safnita, S.Ag, Onismawati, S.Ag, Sutri Wahyuni, S.HI, Pipin Merlin,S.HI, Kasmianah, S.Sos.I dan Khairunnisa,S.Ag.
Namun Tim PAI KUA Muara Bangkahulu juga mendatangkan pemateri dari KUA Singaran Pati, yaitu Hj. Elly Agustina,S.Sos.I.,M.TPd.
Dalam materi yang disampaikan oleh Elly, sebelum membahas lebih jauh, dirinya menjelaskan apa itu Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)?
Dijelaskan Elly, BRUS adalah program bimbingan yang diberikan kepada remaja, khususnya yang masih bersekolah, untuk memberikan pemahaman keagamaan, pembentukan karakter, serta pengarahan agar mampu menjalani masa remaja dengan sehat dan produktif. Salah satu fokus utama dalam BRUS adalah pencegahan pernikahan dini.
Lantas mengapa pernikahan dini harus dicegah? Elly menuturkan, pernikahan dini didefinisikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang belum mencapai usia 19 tahun. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
“Pernikahan pada usia muda sangat rentan terhadap berbagai persoalan, baik dari sisi kesehatan, psikologis, maupun sosial ekonomi,” jelas Elly.
Menurutnya, ada beberapa dampak negatif pada pernikahan dini, pertama, Dampak Kesehatan, kedua, Ibu muda lebih berisiko mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.
Ketiga, Risiko kematian ibu dan bayi lebih tinggi, dan keempat, tubuh remaja belum siap secara biologis untuk hamil dan melahirkan.
Disamping itu, dampak psikologis yang dirasakan nantinya, seperti, remaja belum matang secara emosional untuk menjalani kehidupan rumah tangga, rentan mengalami stres, depresi, bahkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan menurunnya kepercayaan diri, akibat keterbatasan pengalaman hidup.
Lalu, dampak sosial dan ekonomi, seperti, putus sekolah, kehilangan kesempatan meraih pendidikan tinggi, terhambatnya peluang kerja yang layak, lingkaran kemiskinan yang sulit diputuskan, dan tingkat perceraian tinggi akibat ketidaksiapan dalam membangun rumah tangga.
Selain itu, Elly juga menjelaskan beberapa upaya pencegahan pernikahan dini melalui BRUS yang menjadi salah satu program unggulan Kemenag RI, antara lain:
1. Pendidikan agama dan karakter
Menanamkan nilai-nilai Islam tentang pentingnya kematangan dalam pernikahan.
2. Bimbingan psikososial
Membantu remaja mengenali potensi diri dan mengelola emosi serta hubungan sosial secara sehat.
3. Penyuluhan tentang kesehatan reproduksi
Mengedukasi remaja tentang risiko kehamilan dini dan pentingnya menjaga diri.
4. Kolaborasi dengan orang tua dan guru
Membangun lingkungan yang kondusif dan pengawasan yang bijak terhadap pergaulan remaja.
5. Penguatan organisasi remaja
Memberikan ruang untuk kegiatan positif seperti remaja masjid, OSIS, Pramuka, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
“Pernikahan dini bukan hanya tentang kesiapan fisik, tetapi juga menyangkut kesiapan mental, sosial, dan spiritual. Melalui BRUS Kemenag RI berupaya menciptakan generasi muda yang lebih sadar akan pentingnya merencanakan masa depan secara matang,” tutupnya.